It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.
Selamat Datang di
Portal SMAGAM v0.2-Alpha
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, hidayah, dan inayahNya sehingga Website SMA Negeri 1 Gambut selalu bisa memberikan informasi terbaru mengenai beragam kegiatan [...]
Selanjutnya
Kepala SMAN 1 Gambut
Identitas Sekolah
Nama Sekolah: SMA Negeri 1 Gambut
Alamat: Jalan Gotong Royong KM 14.800 Gambut
Nomor Telp: 0511 - 4220120
Email: sma.negeri.gambut@gmail.com
NPSN: 30300237
Nama Kepala Sekolah: Drs. H. Indriyono, M.Pd
Visi & Misi
" Terbentuknya manusia yang Religius, Nasionalis, Peduli Lingkungan, dan Berwawasan Global. "
Untuk mencapai visi dan membentuk Karakter Profil Pelajar Pancasila, maka SMA Negeri 1 Gambut menetapkan misi sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pendidikan berlandaskan norma agama yang berakhlakul karimah dengan mengembangkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Santun dan Sopan) pada pelajar. Representasi dari: Visi “Religius”. Elemen Profil Pelajar Pancasila “Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia”.
- Mengembangkan budi pekerti yang luhur, disiplin, dan sopan santun. Representasi dari: Visi “religius” Elemen Profil Pelajar Pancasila “Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia” dan “Bergotong royong”.
- Menggali dan mengembangkan bakat serta potensi siswa dalam bidang akademik dan non akademik. Representasi dari: Visi “Berwawasan global”. Elemen Profil Pelajar Pancasila “Mandiri”
- Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, professional dan berdaya saing tinggi. Representasi dari: Visi “Berwawasan global”. Elemen Profil Pelajar Pancasila “Mandiri”
- Menanamkan nilai-nilai luhur bangsa yang berfalsafah kepada kejujuran, kedisiplinan, semangat berbagi dan gotong royong serta kebersamaan. Visi “Nasionalis”. Elemen Profil Pelajar Pancasila “Mandiri, kreatif”
- Menumbuhkan lingkungan sekolah yang bersih, nyaman, aman dan menyenangkan. Visi “Peduli Lingkungan”. Elemen Profil Pelajar Pancasila “ bergotong royong”
- Mewujudkan pelajar Indonesia yang mampu mempertahankan budaya luhur, kearifan lokal, berfikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain. Visi ”Nasionalis” dan ” berwawasan global” Elemen Profil Pelajar Pancasila ” Berkebinekaan global”
- Mendorong semangat untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi. Visi ”Berwawasan Global” Elemen Profil Pelajar Pancasila ”bernalar kritis”
- Memberikan pelayanan yang optimal untuk mensukseskan pembelajaran jarak jauh bagi SMA Terbuka. Visi ”Berwawasan Global” Elemen Profil Pelajar Pancasila ”Berkebinekaan global” ” Mandiri”
- Mengembangkan kepedulian terhadap pendidikan inklusi. Visi ” Peduli Lingkungan” Elemen Profil Pelajar Pancasila ” Berkebinekaan global”.
- Menciptakan lingkungan bersih, hijau, sejuk, rindang, aman, dan nyaman berwawasan 7K ( Ketertiban, Keindahan, Kebersihan, Keamanan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Kedisiplinan ).
Kurikulum
Pada Tahun Pelajaran Baru ini yaitu Tahun Pelajaran 2024/2025 secara Bertahap Telah Menggunakan Kurikulum Merdeka.
Kunjungi
Data Siswa/i
Jumlah Peserta didik Tahun 2024/2025:
Kelas | J.L | J.P | Jumlah |
X Reguler | 108 | 160 | 268 |
X Smater | ? | ? | 170 |
XI Reguler | ? | ? | 252 |
XI Smater | ? | ? | 207 |
XII Reguler | ? | ? |
250 |
XII Smater | ? | ? | 172 |
Jumlah | 1319 |
Bangunan Sekolah
No | Jenis SarPras | Semester 2023/2024 Genap | Semester 2024/2025 Ganjil |
---|---|---|---|
1 | Ruang Kelas | 37 | 39 |
2 | Ruang Perpustakaan | 1 | 1 |
3 | Ruang Laboratorium | 7 | 7 |
4 | Ruang Praktik | 0 | 0 |
5 | Ruang Pimpinan |
2 | 2 |
6 | Ruang Guru | 0 | 0 |
7 | Ruang Ibadah | 1 | 1 |
8 | Ruang UKS | 0 | 0 |
9 | Ruang Toilet | 6 | 6 |
10 | Ruang Gudang | 1 | 0 |
11 | Ruang Sirkulasi | 0 | 0 |
12 | Tempat Bermain/ Olahraga | 0 | 0 |
13 | Ruang TU | 1 | 1 |
14 | Ruang Konseling | 0 | 0 |
15 | Ruang OSIS |
0 | 0 |
16 | Ruang Bangunan | 35 | 36 |
Total | 89 | 91 |
Tentang SMATER
Dasar hukum yang digunakan yaitu:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud No. 72 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan khusus dan layanan khusus
Hal yang memulai pendirian SMATER:
Tujuan awal pendirian SMATER adalah untuk membantu peserta didik yang putus sekolah dan ingin melanjutkan sekolah. Pada awalnya juga diperuntukan untuk yang sudah berkeluarga namun untuk saat ini sudah tidak berlaku lagi hanya untuk usia yang bersekolah dan belum pernah berkeluarga.
Pada tahun awal pembentukan, pemerintah mengimplementasikan 5 sekolah induk sebagai rintisan SMA Terbuka yang tersebar diseluruh Indonesia yakni Provinsi Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Selatan. Adapun dalam hal ini, kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan yang ditunjuk sebagai rintisan SMA Terbuka adalah Kabupaten Banjar dengan SMA Negeri 1 Gambut sebagai sekolah induk.
Pelaksanaan SMA Terbuka di Kabupaten Banjar sendiri dibagi dalam beberapa TKB yakni berada di SMAN 1 Gambut (Kecamatan Gambut), SMAN 1 Sungai Tabuk (Kecamatan Sungai Tabuk), SMPN 2 Martapura (Kota Martapura), SMPN 2 Astambul (Kecamatan Astambul) dan SMAN 1 Mataraman (Kecamatan Mataraman). Sejak berdirinya SMA Terbuka dimulai tahun 2014 sampai tahun 2018 SMA Terbuka awalnya memiliki 5 tempat kegiatan belajar (TKB).
Namun pada tahun 2018 SMA Terbuka mengalami pengurangan TKB karena beberapa faktor yang terjadi dilapangan. Akhirnya SMA Terbuka di Kabupaten Banjar sekarang hanya memiliki 4 TKB yang masih digunakan sampai saat ini. TKB tersebut diantaranya berada di SMAN 1 Gambut (Kecamatan Gambut), SMPN 2 Martapura (Kota Martapura), SMPN 2 Astambul (Kecamatan Astambul) dan SMAN 1 Mataraman (Kecamatan Mataraman).
Logo SMAN 1 Gambut
LAMBANG LOKASI
URAIAN LAMBANG
MAKNA BENTUK
MAKNA WARNA
MAKNA LOGO YANG SALING TERHUBUNG DENGAN VISI SEKOLAH
MAKNA KATA BERJAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini bertujuan memberikan rambu-rambu bagi siswa/i dalam bersikap, berucap, bertingkah laku, bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah untuk menciptakan suasana sekolah yang kondusif sehingga menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah dibuat berdasarkan nilai nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kesiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajarn mengajar yang efektif.
- Setiap siswa/i SMA Negeri 1 Gambut wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata karma dan tata tertib ini secara sungguh-sungguh, konsekuendan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SERAGAM
- Pakaian Seragam: Setiap siswa/i SMA Negeri 1 Gambut wajib berseragam lengkap sesuai yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Umum
- Hari Senin baju warna putih, celana/rok abu abu pakai dasi.
- Hari Selasa baju warna putih, celana/rok abu-abu.
- Hari Rabu baju busana daerah/sasirangan yang sudah ditentukan sekolah, celana hitam.
- Hari Kamis baju warna putih, celana/rok hitam pakai dasi hitam.
- Hari Jumat seragam pramuka.
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan.
- Bahan celana/rok abu-abu famatex 125.
- Memakai lambang OSIS, lokasi sekolah, identitas sekolah(siam unus).
- Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang yang telah ditetapkan sekolah.
- Kaos kaki warna putih bertuliskan SMA Negeri 1 Gambut, sepatu warna hitam.
- Tidak memakai sepatu sendal/sandal.
- Tidak memakai jaket/topi pada KBM berlangsung.
- Sepatu berwarna hitam dan menggunakan tali sepatu.
-
Khusus Siswa Laki-laki
- Baju dimasukkan kedalam celana, kecuali untuk baju sasirangan keluar.
- Panjang celana sesuai ketentuan.
- Lengan baju Pendek (Kecuali Baju Sasirangan) dan celana tidak digulung.
- Baju lengan pendek.
- Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
- Celana tidak bentuk pensil(kecil bagian bawah celana).
-
Khusus Siswi Perempuan
- Baju dimasukkan kedalam rok, kecuali untuk baju sasirangan dan pramuka keluar.
- Baju seragam abu-abu putih atau seragam pramuka harus dalam bentuk busana muslim(berjilbab) kecuali non muslim menyesuaikan.
- Jilbab warna putih , hitam dan coklat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sekolah serta memakai ciput(Telakong).
- Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan atau mencolok.
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan membentuk tubuh.
- Rok berbentuk lipit keliling.
- Lengan baju tidak digulung.
- Tidak memakai rok berbelah.
- Pakaian Olahraga:
- Untuk pelajaran olah raga(penjaskes) siswa/i wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan sekolah
- Siswi perempuan diwajibkan memakai kerudung kaos warna hitam.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
-
Umum (Setiap siswa/i dilarang):
- Berkuku Panjang.
- Mengecat rambut dan kuku.
- Bertato.
-
Khusus Laki-laki dilarang:
- Berambut panjang(gondrong).
- Bercukur gundul.
- Rambut berkuncir(kliwir).
- Memakai kalung, gelang, anting, tindik hidung.
- Memakai make up.
-
Khusus Siswi Perempuan dilarang:
- Memakai make up dan sejenisnya, kecuali bedak tipis.
- Memakai anting lebih dari satu pada setiap telinga.
- Memakai tindik hidung.
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Jam pelajaran pertama dimulai pukul 07.30 WITA.
- Setiap siswa/i wajib hadir disekolah sebelum bel pertama tanda masuk dibunyikan.
- Jam pelajaran terakhir berakhir pada pukul 16.00 WITA, kecuali hari Jumat pukul 11.00 WITA
- Setiap siswa/i dilarang keluar kelas ketika KBM berlangsung kecuali ada keperluan penting dan harus mendapat ijin dari guru yang mengajar.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa/i dilarang berada diluar kelas.
- Pada waktu istirahat siswa/i dilarang berada didalam kelas.
- Setiap siswa/i harus memberikan keterangan apabila tidak masuk sekolah baik ijin ataupun sakit. Dan harus ada surat keterangan dokter apabila sakit lebih dari dua hari.
- Setiap siswa/i dilarang memberikan keterangan palsu untuk tidak masuk sekolah(surat ijin atau sakit harus diketahui oleh orang tua/wali murid).
- Setiap siswa/i dilarang membolos/meninggalkan KBM tanpa keterangan.
- Setiap siswa/i pada waktu pulang diwajibkan langsung pulang kerumah masing-masing, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Pada waktu pulang siswa/i dilarang duduk(nongkrong) ditepi jalan atau tempat tertentu.
Pasal 4
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI BESAR
- Upacara bendera setiap hari Senin: Setiap siswa/i wajib mengikuti upacara setiap hari Senin dengan pakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
- Peringatan hari-hari besar
- Setiap siswa/i wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti hari Kemerdekaan, hari Pendidikan Nasional, atau hari besar lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap siswa/i wajib mengikuti/menghadiri upacara peringatan hari-hari besar keagamaan seperti: Maulid Nabi, Isro Mi’raj, atau hari besar keagamaan lain yang diperingati sekolah.
Pasal 5
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi setiap siswa/i muslim wajib mengikuti pembacaan Al Quran 15 menit pada jam pelajaran pertama.
- Setiap siswa/i muslim wajib mengikuti/menjalankan shalat dhuhur berjamaah disekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Setiap siswa/i muslim wajib mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pesantren Ramadhan yang diadakan di sekolah.
- Bagi siswa/i non muslim kegiatan keagamaan diatur sekolah dengan kesepakatan orang tua.
Pasal 6
KEBERSIHAN, KESIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas/petugas kebersihan kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya memelihara perlengkapan kelas antara lain:
- Penghapus papan tulis, penggaris, jangka, penggaris segitiga dan busur derajat.
- Taplak meja dan bunga.
- Sapu ijuk dan tempat sampah.
- Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
- Tim piket kelas mempunyai tugas:
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana kelas seperti: mengisi spidol, membersihkan papan tulis, perlengkapan LCD untuk pembelajaran dll.
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan bunga
- Menuliskan papan absensi kelas
- Melaporkan pada guru piket tentang tindakan tindakan atau kejadian-kejadian pelanggaran dikelas antara lain: corat-coret, berbuat gaduh(ramai), merusak benda-benda yang ada dikelas atau pelanggaran yang ada diluar kelas.
- Setiap siswa/i membiasakan diri menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
- Setiap siswa/i untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa/i dilarang mengotori/mencorat-coret barang milik sekolah, guru, karyawan sekolah, teman atau orang lain.
- Setiap siswa/i dilarang mengotori tempat ibadah(mushala)
- Setiap siswa/i membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan diluar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa/i menjaga suasana ketenangan belajar, baik dikelas, perpustakaan, laboratorium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa/i wajib mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa/i wajib menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Setiap siswa/i dilarang memprovokasi teman-temannya untuk menentang kebijakan yang sudah ditentukan oleh sekolah.
- Setiap siswa/sisiwi diharuskan setiap masuk/keluar sekolah melalui pintu gerbang(depan) atau tidak melompat/menerobos pagar maupun lewat belakang sekolah.
- Setiap siswa/i dilarang mengaktifkan hand phone pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Pasal 7
SOPAN SANTUN PERGAULAN
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah, guru dan karyawan apabila bertemu pada pagi/siang hari atau mau berpisah pada siang/sore hari.
- Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bergaul, bermain baik disekolah maupun diluar sekolah, serta menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya masing-masing.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
- Berani menyampaikan sesuatu yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa(kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lain yang lebih tua dan teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kasar, cacian dan fornografi maupun SARA(suku , agama, ras dan antar golongan)
- Menghindarikan kata-kata yang tidak senonoh sesama teman atau kepada guru, kepala sekolah dan karyawan.
- Menghindari perbuatan ASUSILA(perbuatan yang melanggar norma agama dan social)
- Menghindarkan perbuatan yang dapat menyakiti perasaan sesama teman, guru, kepala sekolah dan karyawan.
Dalam pergaulan sehari-hari disekolah atau dilingkungan sekolah, setiap siswa/i hendaknya:
Pasal 8
KEAMANAN DAN LARANGAN-LARANGAN
- Merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi NARKOBA disekolah maupun diluar sekolah.
- Membawa dan memperjualbelikan majalah, kaset, CD , dan foto porno.
- Berpacaran dilingkungan sekolah.
- Berjudi didalam maupun diluar sekolah
- Membawa, menggunakan, memperjualbelikan senjata tajam atau senjata api.
- Menjadi provokator perkelahaian baik sesama teman satu sekolah maupun diluar sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok didalam maupun diluar sekolah.
- Bermusuhan sesama teman baik didalam maupun diluar sekolah.
- Membajak/memalak, mengancam, mengintimidasi sesama teman baik di dalam maupun diluar sekolah.
- Mencuri, mengambil barang-barang milik sesama teman, guru, karyawan , kepala sekolah maupun orang lain.
- Melakukan tawuran massal dengan sekolah lain.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/warga sekolah dengan kata-kata yang tidak senonoh.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mengancam, mengintimidasi menyakiti, mengeroyok, menganiaya kepala sekolah, guru dan karyawan.
- Membawa/menggunakan rokok, kartu permainan ke lingkungan sekolah.
- Membawa/bermain petasan/ bahan peledak di sekolah.
Untuk menjaga keamanan dalam kegiatan seharI-hari disekolah maka setiap siswa/i dilarang:
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang, apabila rambut belakang melewati kerah baju dan jika disisir kearah depan menutupi mata serta disisir kesamping menutupi telinga.
- Yang dimaksud kartu permainan adalah semua jenis kartu ataupun alat-alat pemainan judi yang lain.
- Yang dimaksud dengan sepatu hitam adalah sepatu berwarna hitam tanpa adanya kombinasi warna lain, temasuk tali sepatu.
- Pemanggilan orang tua/wali murid tidak dapat diwakilkan pada orang yang tidak bertanggung jawab atas pendidikan siswa/i yang bersangkutan.
- Pihak sekolah akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan secara berkala mengadakan razia senjata tajam, narkoba dan barang-barang terlarang.
- Pihak sekolah akan bekerja sama dengan pihak Puskesmas Gambut dan secara berkala melakukan test urine untuk mendeteksi penggunaan/pemakaian obat terlarang dan kehamilan dini.
BAB II
PELANGGARAN SANGSI DAN BOBOT NILAI PELANGGARAN
siswa/i yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan tercantum dalam tatakrama serta tata tertib sekolah akan dikenakan sangsi serta bobot nilai pelanggaran. Berdasarkan nilai bobot pelanggaran maka akan diberlakukan sangsi sebagai berikut:
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Hukuman
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
PELANGGARAN |
SANGSI |
|
PELANGGARAN SEDANG HINGGA BERAT |
||
1. |
Setiap siswa/i bertato |
Ditegur, dinasehati, menghapus tato, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. |
2. |
Setiap masuk/keluar sekolah melompat/menerobos pagar sekolah maupun lewat belakang sekolah. |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kajadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
3. |
Setiap mengintimidasi, mengancam memalak kepada siapapun |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
4. |
Setiap mencuri barang milik orang lain |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
5. |
Setiap melakukan tindakan ASUSILA dilingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah & masyarakat melaporkan kesekolah |
Dipanggil orang tua, membuat perjanjian. Bahkan dapat dikeluarkan dari sekolah. |
6. |
Setiap menjadi provokator untuk menentang kebijakan sekolah. |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
7. |
Setiap membawa rokok kedalam sekolah, ataupun merokok diluar sekolah yang menggunakan seragam sekolah |
Ditegur, dinasehati, rokok disita membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
8. |
Setiap merokok didalam kelas |
Ditegur, dinasehati, rokok disita membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. siswa/i masuk kesetiap kelas untuk mohon maaf kesemua siswa dan guru karena merokok disekolah. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
9. |
Melakukan judi disekolah |
Dipanggil orang tua/wali, untuk diberitahukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah. |
10. |
Melakukan perjudian diluar sekolah & dilaporkan oleh masyarakat kesekolah |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. siswa/i masuk kesetiap kelas untuk mohon maaf kesemua siswa dan guru karena berjudi diluar sekolah. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
11. |
Setiap membawa mengedarkan ataupun buku, majalah, stensil, VCD, foto porno terlarang |
Ditegur, dinasehati, baarang sita, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
12. |
Setiap memakai dan mengkonsumsi NARKOBA , minuman keras disekolah |
Dipanggil orang tua/wali, untuk diberitahukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah. |
13. |
Setiap membawa dan memperjualkan NARKOBA dan minuman keras |
Dipanggil orang tua/wali, untuk diberitahukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah. |
14. |
Setiap membawa/ memperjualbelikan senjata tajam/api tanpa surat ijin dari kepolisisan |
Ditegur, dinasehati, barang sita, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
15. |
Setiap menggunakan senjata tajam/api untuk mengancam/melukai orang lain |
Ditegur, dinasehati, barang sita, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
16. |
Setiap berkelahi antar sesama teman dan tidaak berdampak luas |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
17. |
Setiap menjadi provokator perkelahian/ permusuhan |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
18. |
Setiap berkelahi/tawuran dengan sekolah lain dan menimbulkan dampak luas |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
19. |
Setiap perkelahian antar sesama temansekolah dan menimbulkan akibat fatal |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Siswa yang memukul lebih dulu/memulai perkelahian langsung akan dikeluarkan dari sekolah. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
20. |
Setiap mengancam mengintimidasi Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
21. |
Setiap menganiaya/mengeroyok Kepala Sekolah, Guru & Karyawan |
Dipanggil orang tua/wali, utuk diberitahukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah. |
22. |
Setiap mengejek/mengeluarkan kata-kata tidak senonoh kepada Kepala Sekolah, Guru & Karyawan |
Ditegur, dinasehati, membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
23. |
Setiap bermain petasan bahan peledak yang membahayakan orang lain |
Ditegur, dinasehati, barang disita membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
24. |
Setiap melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah baik didalam sekolah maupun diluar sekolah |
Ditegur, dinasehati, barang disita membuat perjanjian dan dipanggil orang tua/wali. Jika orang tua/wali tidak datang pada hari yang diminta datang kesekolah maka siswa/i diminta pulang dari sekolah dan dianggap alfa dikelas. Jika terjadi pada kejadian yang ke-dua, maka siswa akan dikeluarkan dari sekolah. |
25. |
Siswi yang dinyatakan hamil secara medis |
Dipanggil orang tua/wali, untuk diberitahukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah. |
26. |
Siswa/i yang terbukti telah menikah baik secara resmi (KUA) maupun bawah tangan (Kawin Siri) |
Dipanggil orang tua/wali, untuk diberitahukan bahwa anaknya dikeluarkan dari sekolah. |
BAB III
HAL-HAL LAIN
- Tata karma & tertib sekolah ini mengikat pada siswa/i SMA Negeri 1 Gambut sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan sampai di rumah kembali.
- Bobot nilai pelanggaran dijumlahkan secara kumulatif dan apabila dalam kurun waktu tertentu siswa/i memperoleh nilai (jumlah nilai) pelanggaran mencapai maksimum yaitu dari 100 keatas, maka siswa/i tersebut dikeluarkan dari sekolah.
- Barang-barang bukti yang bersifat porno, misalnya majalah, VCD, foto-foto dan HP yang terdapat unsur pornografi akan disita dan tidak di kembalikan.
- Barang bukti yang berupa: rokok, alat-alat judi, miras narkoba, senjata tajam/api disita dan tidak dikembalikan
- Apabila siwa/siswi melakuka pencurian atau perusakan barang-barang milik orang lain dilingkungan sekolah maka harus mengembalikan atau mengganti barang tersebut.
- Tata krama & tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tata krama & tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru (bila perlu).